Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2026/MS.Cag Ashabul Jannah.,S.H. M. FARHAN MAULANA BIN Alm. M. AZIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 7/JN/2026/MS.Cag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-778/L.1.24/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ashabul Jannah.,S.H.
Terdakwa
NoNama
1M. FARHAN MAULANA BIN Alm. M. AZIS
Advokat
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa M. FARHAN MAULANA BIN M. AZIZ (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 19.30Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025, bertempat di Gubuk Kebun Sawit yang beralamat di Desa Keutapang Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa mengenal Anak Korban Shafa sejak bulan Januari 2025 melalui aplikasi WhatsApp. Selanjutnya pada awal Februari 2025 Terdakwa memiliki hubungan pacaran dengan Anak Korban Shafa
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wib Anak Korban Shafa menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp untuk jalan-jalan. Lalu sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor miliknya tiba di rumah Anak Korban Shafa yang beralamat di Desa Lhok Bot Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Anak Korban Shafa meminta izin untuk pergi jalan-jalan kepada Saksi Nuraini (ibu kandung Anak Korban Shafa).
  • Kemudian Terdakwa membawa Anak Korban Shafa ke rumah saudara Terdakwa yang berada di Lamno. Lalu sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa mengajak Anak Korban Shafa untuk pergi makan dan duduk-duduk santai di Café yang berada di Desa Dayah Baroe Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya.
  • Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa mengajak Anak Korban Shafa untuk pergi ke kebun sawit tempat terdakwa bekerja yang beralamat di Desa Keutapang Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya. Setibanya di kebun sawit tersebut, Terdakwa mengajak Anak Korban Shafa untuk masuk ke dalam gubuk namun Anak Korban Shafa hanya duduk di samping pintu masuk sambil memainkan handphone miliknya. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban Shafa “jangan rebut-ribut disini, nanti ada orang masuk” sehingga Anak Korban Shafa menjawab “iya”. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri langsung memegang dan meremas payudara sebalah kiri Anak Korban Shafa sebanyak dua kali sehingga  Anak Korban Shafa menepis tangan Terdakwa sedangkan Terdakwa hanya tertawa kecil. Selanjutnya Terdakwa merebahkan badannya di atas kasur palembang yang ada di lantai gubuk tersebut dan mengajak Anak Korban Shafa untuk tidur sambil bermain game.
  • Selanjutnya setelah bermain game selama 1 (satu) jam, Terdakwa tiba-tiba mencium kedua belah pipi serta melumat bibir Anak Korban Shafa beberapa kali. Lalu Terdakwa naik ke atas badan Anak Korban Shafa sehingga Anak Korban Shafa melakukan perlawanan dengan cara mendorong badan Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuka kancing baju Anak Korban Shafa dan langsung meremas serta menghisap payudara Anak Korban Shafa secara bergantian, lalu Terdakwa bangun dari atas tubuh Anak Korban Shafa untuk duduk sehingga Anak Korban Shafa juga ikut duduk. Kemudian Terdakwa berpindah duduk ke belakang Anak Korban Shafa serta langsung memasukkan jari tengah Terdakwa ke dalam vagina Anak Korban Shafa sehingga Anak Korban Shafa mengatakan “Sakit” namun Terdakwa tidak menghiraukannya. Lalu Terdakwa kembali memasukkan jari tengah dan jari manisnya secara bersamaan sebanyak dua kali.
  • Selanjutnya Terdakwa berpindah duduk ke sebelah kanan Anak Korban Shafa untuk menidurkan Anak Korban Shafa serta langsung membuka celana dan celana dalam yang digunakan oleh Anak Korban Shafa sebatas lutut, akan tetapi Anak Korban Shafa melakukan perlawanan dengan cara menarik kembali celana yang ia gunakan namun tenaga Terdakwa lebih kuat dari pada Anak Korban Shafa. Kemudian Terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam yang ia gunakan sebatas lutut, lalu langsung memasukkan dan menggoyangkan penisnya beberapa kali ke dalam vaigna Anak Korban Shafa sehingga Anak Korban Shafa mengatakan “Sakit” namun tetap tidak dihiraukan oleh Terdakwa, beberapa saat kemudian Terdakwa mencabut dan menumpahkan sperma di atas kasur las ang. Lalu Terdakwa kembali memasukkan jari tangan kanannya ke dalam vagina Anak Korban Shafa sebanyak beberapa kali. Setelah beberapa saat, Terdakwa menggunakan kembali pakaiannya, sedangkan Anak Korban Shafa juga kembali menggunakan pakaiannya. Lalu sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa mengantar Anak Korban Shafa ke rumahnya.
  • Bahwa beberapa bulan setelah kejadian tersebut, hubungan antara Terdakwa dengan Anak Korban Shafa berakhir karena Terdakwa merasa cemburu melihat kedekatan Anak Korban Shafa dengan sepupu Terdakwa. Setelah putusnya hubungan tersebut, Anak Korban Shafa menunjukkan perubahan perilaku, di antaranya tidak lagi berkeinginan untuk mengikuti kegiatan belajar di sekolah sebagaimana biasanya. Keadaan tersebut menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran bagi Saksi Nuraini selaku orang tua Anak Korban Shafa. Selanjutnya, Saksi Nuraini berupaya meminta penjelasan dari Anak Korban Shafa mengenai las an dirinya tidak mau bersekolah. Setelah didesak dan diberikan pengertian, Anak Korban Shafa akhirnya menceritakan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap dirinya. Mengetahui hal tersebut, Saksi Nuraini kemudian melaporkan peristiwa yang dialami Anak Korban Shafa ke Kepolisian Resor Aceh Jaya.
  • Berdasarkan Visum et Repertum No: 400.7/099/RS/I/2026 tanggal 07 Januari 2026 atas nama Shafa Nazirah Tsurayya Binti Harun yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Hendra Moslem Nurdin, Sp.OG. dokter pada RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya dengan kesimpulan: dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum didapatkan adanya robekan lama selaput dara pada arah jam 02:00, jam 06:00, jam 09:00, jam 10:00, dan jam 11:00 yang diduga akibat trauma benda tumpul.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksan Psikologis Jarimah Pemerikosaan terhadap Anak Atas Nama Shafa Nazirah Tsurayya Nomor : 800.1.11.1/UPTD-PPA/001/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd., Psikolog dengan kesimpulan Hasil Pemeriksaan Anak Korban Shafa mengalami trauma akibat pengalaman yang tidak menyenangkan, depresi, sehingga mengalami stress yang berat, adanya keinginan untuk menghukum dirinya dengan cara menyakiti dirinya, histeris yang mengakibatkan mudah marah tanpa sebab, sugestibel, adanya ketakutan yang dirasakan begitu besar, tidak stabil, jiwanya seperti pemurung, kurang sistematis dalam berfikir, menarik diri dari lingkungan sehingga mengalami gangguan pada perubahan perilakunya.
  • Bahwa Anak Korban Shafa Nazirah Tsurayya merupakan seorang anak yang berusia 14 tahun berdasarkan Akta Kelahiran No. 1114-LT-18022019-0017 Tanggal 18 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Saloma, S.H., M. Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya, dimana Anak Korban Shafa Nazirah Tsurayya lahir di Aceh Jaya pada tanggal 19 Januari 2011 yang merupakan anak kesatu dari ibu Nuraini.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa M. FARHAN MAULANA BIN M. AZIZ (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 19.30Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025, bertempat di Gubuk Kebun Sawit yang beralamat di Desa Keutapang Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa mengenal Anak Korban Shafa sejak bulan Januari 2025 melalui aplikasi WhatsApp. Selanjutnya pada awal Februari 2025 Terdakwa memiliki hubungan pacaran dengan Anak Korban Shafa
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wib Anak Korban Shafa menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp untuk jalan-jalan. Lalu sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor miliknya tiba di rumah Anak Korban Shafa yang beralamat di Desa Lhok Bot Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Anak Korban Shafa meminta izin untuk pergi jalan-jalan kepada Saksi Nuraini (ibu kandung Anak Korban Shafa).
  • Kemudian Terdakwa membawa Anak Korban Shafa ke rumah saudara Terdakwa yang berada di Lamno. Lalu sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa mengajak Anak Korban Shafa untuk pergi makan dan duduk-duduk santai di Café yang berada di Desa Dayah Baroe Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya.
  • Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa mengajak Anak Korban Shafa untuk pergi ke kebun sawit tempat terdakwa bekerja yang beralamat di Desa Keutapang Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya. Setibanya di kebun sawit tersebut, Terdakwa mengajak Anak Korban Shafa untuk masuk ke dalam gubuk namun Anak Korban Shafa hanya duduk di samping pintu masuk sambil memainkan handphone miliknya. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban Shafa “jangan rebut-ribut disini, nanti ada orang masuk” sehingga Anak Korban Shafa menjawab “iya”. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri langsung memegang dan meremas payudara sebalah kiri Anak Korban Shafa sebanyak dua kali sehingga  Anak Korban Shafa menepis tangan Terdakwa sedangkan Terdakwa hanya tertawa kecil. Selanjutnya Terdakwa merebahkan badannya di atas kasur palembang yang ada di lantai gubuk tersebut dan mengajak Anak Korban Shafa untuk tidur sambil bermain game.
  • Selanjutnya setelah bermain game selama 1 (satu) jam, Terdakwa tiba-tiba mencium kedua belah pipi serta melumat bibir Anak Korban Shafa beberapa kali. Lalu Terdakwa naik ke atas badan Anak Korban Shafa sehingga Anak Korban Shafa melakukan perlawanan dengan cara mendorong badan Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuka kancing baju Anak Korban Shafa dan langsung meremas serta menghisap payudara Anak Korban Shafa secara bergantian. Setelah beberapa saat, Terdakwa menggunakan kembali pakaiannya dan Anak Korban Shafa juga kembali menggunakan pakaiannya. Lalu sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa mengantar Anak Korban Shafa ke rumahnya.
  • Bahwa beberapa bulan setelah kejadian tersebut, hubungan antara Terdakwa dengan Anak Korban Shafa berakhir karena Terdakwa merasa cemburu melihat kedekatan Anak Korban Shafa dengan sepupu Terdakwa. Setelah putusnya hubungan tersebut, Anak Korban Shafa menunjukkan perubahan perilaku, di antaranya tidak lagi berkeinginan untuk mengikuti kegiatan belajar di sekolah sebagaimana biasanya. Keadaan tersebut menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran bagi Saksi Nuraini selaku orang tua Anak Korban Shafa. Selanjutnya, Saksi Nuraini berupaya meminta penjelasan dari Anak Korban Shafa mengenai las an dirinya tidak mau bersekolah. Setelah didesak dan diberikan pengertian, Anak Korban Shafa akhirnya menceritakan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap dirinya. Mengetahui hal tersebut, Saksi Nuraini kemudian melaporkan peristiwa yang dialami Anak Korban Shafa ke Kepolisian Resor Aceh Jaya.
  • Berdasarkan Visum et Repertum No: 400.7/099/RS/I/2026 tanggal 07 Januari 2026 atas nama Shafa Nazirah Tsurayya Binti Harun yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Hendra Moslem Nurdin, Sp.OG. dokter pada RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya dengan kesimpulan: dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum didapatkan adanya robekan lama selaput dara pada arah jam 02:00, jam 06:00, jam 09:00, jam 10:00, dan jam 11:00 yang diduga akibat trauma benda tumpul.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksan Psikologis Jarimah Pemerikosaan terhadap Anak Atas Nama Shafa Nazirah Tsurayya Nomor : 800.1.11.1/UPTD-PPA/001/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd., Psikolog dengan kesimpulan Hasil Pemeriksaan Anak Korban Shafa mengalami trauma akibat pengalaman yang tidak menyenangkan, depresi, sehingga mengalami stress yang berat, adanya keinginan untuk menghukum dirinya dengan cara menyakiti dirinya, histeris yang mengakibatkan mudah marah tanpa sebab, sugestibel, adanya ketakutan yang dirasakan begitu besar, tidak stabil, jiwanya seperti pemurung, kurang sistematis dalam berfikir, menarik diri dari lingkungan sehingga mengalami gangguan pada perubahan perilakunya.
  • Bahwa Anak Korban Shafa Nazirah Tsurayya merupakan seorang anak yang berusia 14 tahun berdasarkan Akta Kelahiran No. 1114-LT-18022019-0017 Tanggal 18 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Saloma, S.H., M. Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya, dimana Anak Korban Shafa Nazirah Tsurayya lahir di Aceh Jaya pada tanggal 19 Januari 2011 yang merupakan anak kesatu dari ibu Nuraini.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat .------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya